Kota Balikpapan
17-01-2024
13-08-2024
32663a42-c1f3-4afe-b9b5-b3cdff254448
Persentase cagar budaya yang dilestarikan
Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya,...
Persentase cagar budaya yang dilestarikan 2014-2021
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022
Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen