SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kota Balikpapan

Informasi Dataset

17-01-2024

13-08-2024

32663a42-c1f3-4afe-b9b5-b3cdff254448

Dataset Serupa
Persentase cagar budaya yang dilestarikan

Persentase cagar budaya yang dilestarikan

Persentase Cagar Budaya Yang Dilestarikan

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya,...

Persentase cagar budaya yang dilestarikan 2014-2021

Persentase cagar budaya yang dilestarikan 2014-2021

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022

Terbatas

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen

Data and Resources

Metadata

Source
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan