Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
29-12-2024
cb535222-180b-43d1-8165-199615bfa07e
Menurut Undang-undang no 43 tahun 2007, Naskah kuno adalah semua dokumen tertuli...
Naskah kuno semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak den...
Naskah kuno semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak den...
Naskah kuno semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak den...
Naskah kuno semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak den...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Capaian Naskah Kuno Milik Daerah yang Dilestarikan
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. (UU 43 Tahun 2007). -- Rumus : Naskah Kuno Milik Daerah yang dimanfaatkan dibagi naskah kuno yang dimiliki dikali 100%