Kabupaten Blitar
11-06-2024
11-06-2024
ea1c340e-17ad-460c-8f03-a8bb30fe6ca9
Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperban...
<p>Naskah kuno merupakan tulisan yang tidak pernah dicetak dan diperbanyak, beru...
<small><b>Konsep</b></small><br />Naskah Kuno yang dimiliki masyarakat<br /><p><...
<small><b>Konsep</b></small><br />Naskah Kuno yang dimiliki masyarakat<br /><p><...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Naskah Kuno Yang Dilestarikan
Menurut Undang-undang no 43 tahun 2007, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. naskah kuno yang dimiliki harus dilestarikan dan didaftarkan pada perpustakaan nasional
Data and Resources
Persentase naskah kuno yang dilestarikan
Persentase naskah kuno yang dilestarikan