Kabupaten Banyuasin
11-12-2024
25-12-2024
4af3548f-87ec-4b5f-8bb5-48c31053c1f4
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha p...
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada P...
Peningkatan koperasi yang berkualitas yang memenuhi 3 kriteria dari 5 kriteria ...
Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 38 Tahun 201...
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Ban...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Persentase Pertumbuhan Koperasi yang tertib administrasi Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2024
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain: 1. Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar. 2. Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. 3.Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan Permenkop No.19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan dimana seluruh Koperasi selama 3-6 bulan setelah melaksanakan RAT wajib melaporkan hasilnya ke Kementerian dan Dinas Koperasi yang berdasarkan kewenangannya
Data and Resources
Dataset - DISKOPERINDAG - Persentase Pertumbuhan Koperasi yang Tertib ...
Persentase pertumbuhan Koperasi yang tertib administrasi
Metadata Kegiatan Statistik Jumlah koperasi aktif dan melaksanakan RAT...
Persentase pertumbuhan Koperasi yang tertib administrasi.csv
Persentase pertumbuhan koperasi yang tertib administrasi