Kabupaten Banyuasin
11-12-2024
25-12-2024
9bf53416-3d40-4949-a266-1b23b8dd7e6a
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada P...
Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 38 Tahun 201...
Menurut Peraturan Presiden RI No. 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasio...
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/7/20...
Permohonan izin usaha merupakan langkah yang diajukan oleh perusahaan di Kabupat...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data Jumlah Lembaga Koperasi yang memahami Tata Laksana Koperasi Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2024
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau adan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Berdasarkan Permenkop UMKM No. 19 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT dimana seluruh Koperasi selama 3-6 bulan setelah melaksanakan RAT wajib melaporkan hasilnya ke Kementerian/Dinas Koperasi berdasarkan kewenangannya
Data and Resources
data-koperasi-aktif-kabupaten-banyuasin-tahun-2018-2024.csv
Jumlah Koperasi aktif yang tertib administrasi
Dataset - DISKOPERINDAG - KOPERASI AKTIF.xlsx
Jumlah Koperasi Aktif yang tertib administrasi
Metadata Kegiatan Statistik Jumlah koperasi aktif dan melaksanakan RAT...
Metadata Kegiatan Statistik