Kabupaten Belitung Timur
27-05-2024
27-05-2024
5b3e81df-947f-46bd-ae87-2d83d8ef8352
Pemenuhan Infrastruktur Pelayaran adalah nfrastruktur atau prasarana adalah selu...
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Persentase pelaksanaan program lalu lintas dan angkutan jalan adalah perbanding...
Setiap Kendaraan bermotor yang di operasikan dijalan harus memenuhi persyaratan ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur
Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus,mobil barang
Data and Resources
Tahun 2021-2023 Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Ang...
Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009...