Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
26-12-2024
c30ed432-7897-4012-8b91-1e6c8dced882
Data ini bersikan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana lingkup Kabupaten Adm...
Persentase peningkatan jumlah pengunjung perpustakaan Kabupaten Administrasi, ba...
Cabang Olahraga yang diikuti dan mendapatkan medali di Kabupaten Administrasi Ke...
Persentase Peningkatan Kemanfaatan Perpustakaan Lingkup Kabupaten Administrasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kepramuka...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Lingkup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Berdasarkan PP No 21 Tahun 2008, Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian. Penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan meliputi 2 aspek yaitu (1) pencapaian mutu layanan dasar dan (2) pencapaian penerima layanan dasar. Kategori nilai pencapaian SPM yaitu <60 belum tuntas, 60-69 tuntas muda, 70-79 tuntas pratama, 80-89 tuntas madya, 90-99 tuntas utama, 100 tuntas paripurna. Persentase mutu minimal pelayanan dasar penanganan bencana dihitung dari jumlah barang jasa dan sumber daya manusia yang dipenuhi dibagi jumlah barang, jasa, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan x 100%, sedangkan persentase capaian penerima perlindungan dan jaminan sosial korban bencana dihitung dari jumlah korban bencana yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana dibagi jumlah korban bencana yang terdata x 100% Metode Pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan dasar penanganan bencana x 20) + (Persentase capaian penerima perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana x 80)