SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Provinsi DKI Jakarta

Informasi Dataset

21-06-2024

26-12-2024

c30ed432-7897-4012-8b91-1e6c8dced882

Dataset Serupa
Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Lingkup Kabupaten Administra...

Data ini bersikan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana lingkup Kabupaten Adm...

Persentase Peningkatan Kemanfaatan Perpustakaan Lingkup Kabupaten Administrasi K...

Persentase peningkatan jumlah pengunjung perpustakaan Kabupaten Administrasi, ba...

Persentase Cabang Olahraga yang Berprestasi Lingkup Kabupaten Administrasi Kepul...

Cabang Olahraga yang diikuti dan mendapatkan medali di Kabupaten Administrasi Ke...

Persentase Peningkatan Kemanfaatan Perpustakaan Lingkup Kabupaten Administrasi ...

Persentase Peningkatan Kemanfaatan Perpustakaan Lingkup Kabupaten Administrasi

Persentase Anggota Kepramukaan yang Meningkat Kapasitasnya Lingkup Kabupaten Adm...

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kepramuka...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Lingkup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Terbuka

Berdasarkan PP No 21 Tahun 2008, Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian. Penghitungan pencapaian SPM dilakukan dengan meliputi 2 aspek yaitu (1) pencapaian mutu layanan dasar dan (2) pencapaian penerima layanan dasar. Kategori nilai pencapaian SPM yaitu <60 belum tuntas, 60-69 tuntas muda, 70-79 tuntas pratama, 80-89 tuntas madya, 90-99 tuntas utama, 100 tuntas paripurna. Persentase mutu minimal pelayanan dasar penanganan bencana dihitung dari jumlah barang jasa dan sumber daya manusia yang dipenuhi dibagi jumlah barang, jasa, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan x 100%, sedangkan persentase capaian penerima perlindungan dan jaminan sosial korban bencana dihitung dari jumlah korban bencana yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana dibagi jumlah korban bencana yang terdata x 100% Metode Pengukuran: (Persentase pencapaian mutu minimal pelayanan dasar penanganan bencana x 20) + (Persentase capaian penerima perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana x 80)

Data and Resources

Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Lingkup Kabupaten ...

Bencana
PenanggulanganBencana

Metadata

Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan