SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kota Singkawang

Informasi Dataset

11-10-2022

11-11-2023

caa4f658-ed46-44ef-b97b-ae014697910c

Dataset Serupa
Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Berfungsi Sosial

Berdasarkan Permensos No. 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaa...

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Sejumlah masyarakat yang masuk dalam garis kemiskinan yang ditangulangi dalam pr...

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta jenis kasus menurut ...

PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)

PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kel...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Rehabilitasi Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Terbuka

Persentase Rehabilitasi Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perbandingan antara jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang mendapat rehabilitasi sosial dasar terhadap total jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang ada di Kota Singkawang, dalam satuan persen. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi Sosial terdiri atas: a) Rehabilitasi Sosial Dasar; dan b) Rehabilitasi Sosial Lanjut. Sesuai dengan kewenangannya, bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial dasar. Rehabilitasi Sosial Dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Penyelenggaraan rehabilitasi sosial dasar yang menjadi tanggungjawab bupati/wali kota diberikan kepada PPKS yang terdiri atas: 1. Penyandang Disabilitas Telantar; 2. Anak Telantar; 3. Lanjut Usia Telantar; dan 4. Gelandangan dan Pengemis yang dilakukan di luar panti sosial. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Lanjut Usia adalah seseorang baik wanita maupun laki-laki yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Penyelenggaraan rahabilitasi sosial dasar berupa pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar. Layanan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: 1. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari; 2. sandang; 3. alat bantu; 4. perbekalan kesehatan; 5. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis; 6. bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan dan Pengemis, serta masyarakat; 7. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas Anak; 8. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; 9. penelusuran keluarga; 10. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan 180 181 11. rujukan. Layanan pemenuhan kebutuhan diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.

Data and Resources

Persentase Rehabilitasi Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraa...

Kesejahteraan Sosial
Pemerlu Pelayanan
rehabilitasi sosial dasar

Metadata

Source
Version
Produsen Data
Email Produsen Data
Walidata
Email Walidata
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan