Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
646dad22-89f7-11ef-aac0-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Par...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No. 12 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perwali No. 12 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mendorong kinerja dan motivasi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk jabatan, lama pengabdian, dan kinerja pegawai. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Perwali ini juga menjelaskan mekanisme penghitungan dan pencairan tunjangan tambahan penghasilan, sehingga prosesnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.