Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
ec7c61c8-89f6-11ef-9228-1866dab29db8
memuat data tentang tata kerja unit pelaksana teknis 2017
UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan yang dibentuk sesuai denga...
Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraa...
Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang ...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-7 Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda bertujuan untuk mengatur kembali struktur dan fungsi organisasi UPT dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada nomenklatur, tugas, serta tanggung jawab masing-masing UPT, sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi antar lembaga serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara lebih optimal. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di Kota Samarinda.