Kota Samarinda
07-12-2024
07-12-2024
d3bc2d8c-9d8b-11ef-aedf-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No.25 Tahun 2016 Ttg SOTK DPU & Tata Ruang
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU & Tata Ruang) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja di lingkungan DPU & Tata Ruang. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur dan tata ruang kota, termasuk pembangunan jalan, jembatan, drainase, serta penataan kawasan permukiman dan ruang publik. Dengan adanya SOTK yang terstruktur, DPU & Tata Ruang diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, serta mendukung penataan ruang kota yang berkelanjutan. Perwali ini mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Samarinda melalui pengelolaan tata ruang dan infrastruktur yang sesuai dengan prinsip pembangunan kota modern.