Kabupaten Musi Banyuasin
29-10-2024
29-10-2024
53c22ba3-7547-40d1-8a82-1e5212b14b32
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Peny...
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Peny...
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Peny...
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Peny...
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Peny...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Sumber Daya Manusia Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang tersedia dan terbentuk
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 2) Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/ b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan dan c. sehat jasmani dan rohani 3) PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil perikanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil masa kerja paling singkat 2 tahun b. pangkat paling rendah Penata Muda/golongan III.a c. pendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum
Data and Resources
Sumber Daya Manusia Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang tersedia dan...
1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikana...