SDI Logo
Organization
Kabupaten Nias Selatan

Kota Semarang

Informasi Dataset

01-11-2022

12-08-2024

3583b600-3b3a-439e-a87a-1de0b7844d96

Dataset Serupa
Syarat Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha u...

SYARAT IJIN WARALABA

bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah peru...

SYARAT IJIN USAHA ANGKUTAN

Angkutan adalah sarana untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke ...

Syarat Ijin Titik Reklame

sangat penting untuk membantu mempromosikan produk andalan perusahaan yang ada, ...

SYARAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau ...

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Syarat Ijin klinik Kecantiakan

Terbatas

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Data and Resources

Metadata

Version
1.0
Produsen Data
Open Data Kota Semarang
Email Produsen Data
satudata@semarangkota.go.id
Walidata
Open Data Kota Semarang
Email Walidata
satudata@semarangkota.go.id
Periode Data
Akses Data
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan
Ukuran
Jenis Data
Kategori
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Kode Metadata Kegiatan