SDI Logo

Lokakarya Penguatan dan Percepatan Implementasi Satu Data Provinsi Sumatera Utara

SatuDataDaerah

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 21 Maret 2023 pukul 07:03

62

Lokakarya Penguatan dan Percepatan Implementasi Satu Data Provinsi Sumatera Utara

DATA.GO.ID, SUMATERA UTARA – Pada hari Senin (20/03/2023) diselenggarakan Lokakarya Penguatan dan Percepatan Implementasi Satu Data Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan USAID ERAT. Sebelumnya, Provinsi Sumut telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 2/2023 tentang Satu Data Indonesia tingkat Provinsi pada 9 Februari 2023 sebagai komitmen penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Lokakarya Penguatan dan Percepatan Implementasi Satu Data di Sumut, yang berlangsung di Hotel Grand City Hall, Jalan Balai Kota, Kota Medan. Acara dibuka oleh Dr. Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan harapannya terhadap Forum Satu Data Indonesia tingkat Provinsi Sumut sebagai satu wadah untuk menghasilkan data yang menjadi rujukan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang berkualitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan terkait Kebijakan Akselerasi Satu Data Indonesia oleh Wahyu Andrianto, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas yang menekankan bahwa penyelenggaraan Satu Data bukan hanya tugas Diskominfo, tapi juga Bappeda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, di Provinsi Sumut telah dilakukan harmonisasi yang merangkul semua pihak termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data statistik dan juga Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk data spasial. Diharapkan, nantinya data yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan yang memenuhi prinsip THIS (Tematic, Holistic, Integrative, Spatial).

Satu Data Indonesia bukan hanya bertujuan sebagai pusat data, namun dapat memberikan contoh upaya efisiensi anggaran. Wahyu Andrianto menambahkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dapat mendorong efisiensi anggaran menjadi lebih terarah. Di pusat sudah dibuat data model, ada pemanfaatan dari tata kelola data yang dilakukan sebagai contoh salah satu kegiatan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). “Memang 1-2 tahun ke depan (penyelenggaraan Satu Data) akan berat karena baru dan perlu mempelajari metadata tapi setelahnya akan mudah karena hanya bersifat pekerjaan replikasi.” sebut Wahyu.

Sementara itu, Analis Ahli Kebijakan Madya Ditjen Bina Bangda Kemendagri Bapak Dr. Ucup Hidayat menyampaikan, Satu Data Indonesia dapat menjadi dasar penganggaran untuk menghitung kebutuhan belanja pada tiap komponen kegiatan di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satu Data ini juga dapat mempermudah proses pelaksanaan sebuah kegiatan baik berbasis perencanaan data dan bertransformasi pada era digital.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber lain yaitu Adhiawan Soegiharta, STTA SDI USAID ERAT, Perwakilan OPD di lingkungan Provinsi Sumatera Utara: Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinas Kominfo Sumut Iwan Sutani Siregar, Serta Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."