SDI Logo

Tech & Telco Summit 2024: Satu Data Indonesia Tegaskan Ego Sektoral Jadi Tantangan

CNBC
SatuDataIndonesia

Galih Yudhasena Trenggala

Kamis, 07 Maret 2024 pukul 00:03

309

Tech & Telco Summit 2024: Satu Data Indonesia Tegaskan Ego Sektoral Jadi Tantangan

DATA.GO.ID, JAKARTA - Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah berupaya untuk menyatukan tata kelola dalam satu data indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.

Namun pengelolaan dan penggunaan data pada instansi-instansi pemerintahan masih menghadapi berbagai kendala. Selain pada hal teknis seperti kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang bertalenta dan kendala terbesar yang dialami adalah masih tingginya ego sektoral dalam penyelenggaraan data dan platform data serta keengganan berbagipakai data antar Instansi Pemerintah.

Meski demikian, Satu Data Indonesia terus menggaungkan bahwa masih tingginya ego sektoral dalam penyelenggaraan data dan platform data serta keengganan berbagipakai data antar Instansi Pemerintah, kata Dini Maghfirra Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, saat menghadiri acara Tech & Telco Summit 2024 yang diadakan CNBC Indonesia, di Jakarta Selatan pada Selasa (5/3/2024).

Ego sektoral itu tantangan terbesar kita (SDI), karena masing masing K/L ada rasa kepemilikan berlebihan terhadap data yang ada, terutama untuk membagi hingga penggunaannya. Padahal dengan data kita bisa mendapatkan benefitnya ketika share datanya. Jadi, dengan adanya Satu Data Indonesia diharapkan kita bersama-sama untuk bergotong royong data,” tambah Dini.

Data menjadi salah satu sumberdaya paling berharga dalam upaya pembangunan suatu negara. Data yang akurat, terpercaya, dapat dipertanggungjawabkan, dan terintegrasi sangat penting baik dimulai dari proses perencanaan, pengendalian hingga evaluasi program di berbagai  bidang. Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) hadir sebagai salah satu kebijakan dalam upaya untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan penggunaan data diwujudkan melalui kebijakan Satu Data Indonesia (Data-Driven Policy).

Selain itu, Satu Data Indonesia juga tengah terlibat mendorong transformasi digital untuk mendukung pencapaian keterpaduan layanan digital nasional, salah satunya melalui Amanah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

SDI mendapatkan amanah untuk mengawal terbangunnya tata kelola platform pertukaran data sebagai salah satu perwujudan tersedianya layanan publik yang terintegrasi. Sehingga, SDI memiliki tugas untuk standarisasi Data, penyamaan kode referensi K/L, dan tata kelola Data Privacy, Data Security dengan menyusun pedoman standarisasi basis data agar selaras dengan prinsip SDI (standar, metadata, kode referensi & interoperabilitas) yang didukung oleh Pembina Data untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat maupun daerah.

Namun Satu Data Indonesia tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga, Daerah, swasta, dan mitra pembangunan untuk terus mengembangkan Satu Data Indonesia untuk terus mewujudkan layanan publik yang optimal, transparan, dan berkelanjutan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

———

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."