SDI Logo

Evaluasi Penyelenggaraan SDI Provinsi Banten: Regulasi dan Kolaborasi Data untuk Pemenuhan Prinsip Kerangka SDI

ForumSDI
SatuDataDaerah

Galih Yudhasena Trenggala

Kamis, 18 Mei 2023 pukul 00:05

71

Evaluasi Penyelenggaraan SDI Provinsi Banten: Regulasi dan Kolaborasi Data untuk Pemenuhan Prinsip Kerangka SDI

DATA.GO.ID, BANTEN – Dalam rangka kegiatan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah, Provinsi Banten mengadakan kegiatan Forum SDI Provinsi Banten tahun 2023 yang diselenggarakan secara hybrid. Acara dibuka oleh Plh. Sekda Provinsi Banten Virgojanti pada hari Rabu, 17 Mei 2023 yang dihadiri oleh berbagai OPD di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten menyadari bahwa data merupakan hal yang penting untuk pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan apa yang tertulis dalam Perpres No. 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Banten No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten.

Oktorialdi selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat menyatakan bahwa Satu Data Indonesia diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan secara merata baik tingkat daerah maupun pusat. Oktorialdi menjelaskan di dalam Perpres No 39 tahun 2019 juga mencakup: (1) penentuan daftar data daerah yang dikumpulkan di tahun selanjutnya; (2) penentuan daftar data daerah yang dijadikan data prioritas daerah; dan (3) penentuan rencana aksi satu data tingkat daerah. Pada kesempatan yang sama, Oktorialdi juga menambahkan bahwa peran SDI dalam menghasilkan data berkualitas bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan program pemerintah yang diperuntukan untuk memberi manfaat secara luas kepada masyarakat.

Pada paparan selanjutnya, materi disampaikan Lien Rosalina selaku Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial yang mendukung Satu Data Indonesia terkait dengan Informasi Geospasial (IG) di Provinsi Banten. Lien menyebutkan diperlukannya standar dan akurasi data yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengguna IG. Hal ini sesuai dengan UU No. 4 tahun 2011 Pasal 51 bahwa Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menggunakan IG yang akurat dalam pengambilan keputusan dan/atau penentuan kebijakan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

SDI selama ini memiliki tantangan dalam penyelenggaraanya, sebagaimana yang diungkapkan Sebo Hari Sumbogo sebagai salah satu pembina data di SDI. Badan pusat Statistik (BPS) selama ini memberi catatan agar daerah memberi perhatian serius dalam mewujudkan SDI, yaitu dengan upaya: (1) keseragaman data seperti: kebutuhan statistik yang saat ini masih banyak duplikasi, (2) adanya proses kerja statistik setiap penyelenggara mendefinisikan tahap kerjanya sendiri-sendiri, (3) standardisasi data setiap produsen data memiliki definisi masing-masing, dan (4) infrastruktur statistik minimnya infrastruktur yang mendukung bagi pakai data. Untuk itu satu data Indonesia hadir mengatasi berbagai tantangan, khususnya bagaimana setiap institusi penyelenggara statistik di Provinsi Banten agar dapat meningkatkan peran sekaligus fungsinya dalam mewujudkan SDI.

Di akhir sesi, menurut Oktorialdi kunci dari upaya mewujudkan satu data adalah kolaborasi dan sinergi seluruh perangkat daerah dan semua pihak yang terkait. Sehingga apapun yang dibutuhkan mengenai keterwakilan data yang terintegrasi dapat terwujud melalui sinergi semua pendataan dalam Satu Data Indonesia.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."