SDI Logo

Kebijakan Satu Data Indonesia, SPBE dan Smart City Dalam Kesiapan Kutai Kartanegara sebagai Mitra IKN

KutaiKartanegara
SatuDataDaerah

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 07:08

68

Kebijakan Satu Data Indonesia, SPBE dan Smart City Dalam Kesiapan Kutai Kartanegara sebagai Mitra IKN

DATA.GO.ID, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan tema “Mewujudkan Kutai Kartanegara sebagai Mitra Idaman IKN melalui Sinergitas Program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Smart City dan Satu Data Indonesia (SDI)” pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penerapan SPBE dan SDI dapat mendukung pemerintah daerah sebagai katalis dalam mewujudkan Smart City. Pemerintah daerah yang menerapkan SPBE dapat menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis data lebih efisien dan efektif. Hal ini dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif untuk menerapkan konsep Smart City dalam membangun kota yang lebih cerdas dan berkelanjutan. Maka dari itu penggunaan teknologi harus memenuhi prinsip dasar SPBE yaitu efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

Staf Ahli bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN/ Bappenas, selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, Oktorialdi, menyampaikan bahwa SPBE, SDI, dan Smart City merupakan 3 hal yang saling terkait karena SPBE adalah salah satu katalisator menuju Smart City dan SDI sebagai platform pertukaran data menjadi bagian dari digital public infrastructure. Kedua hal tersebut menekankan bahwa dengan pemanfaatan data yang baik maka akan tercipta layanan publik yang menunjang penerapan Smart City, tutur Okto.

Layanan publik berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara dengan berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, administrasi, dan masih banyak lainnya. Setiap layanan publik bertaut pada individu penerima layanan itu sendiri, dan begitu pula datanya. Sehingga jelas bahwa, data induk kependudukan berbasis individu menjadi poros penting dalam transformasi layanan publik dan penyediaan setiap layanan publik itu sendiri.

Namun tentu saja penggunaan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akan menghasilkan luaran yang baik berbentuk informasi ataupun kebijakan-kebijakan yang lebih tepat dan akurat. Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No.16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bertujuan menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,dan pengendalian pembangunan nasional.

Pada tahun 2017 Kabupaten Kutai Kartanegara telah terpilih sebagai salah satu Kabupaten dalam Program Gerakan Menuju 100 Smart City tahap pertama. Dari kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai mitra IKN melalui sinergitas program SPBE, Smart City, dan Satu Data Indonesia.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Data dan Informasi BRIN Hendro Subagyo, Kepala Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara Ery Hariyono dan seluruh OPD Kabupaten Kutai Kartanegara.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya