Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Prioritas 2024: Menyusun Fondasi Data yang Lebih Akurat untuk Pembangunan Nasional
Galih Yudhasena Trenggala
Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 00:08
44
DATA.GO.ID, JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2024, Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Pusat berhasil menyelenggarakan rapat koordinasi pemutakhiran Data Prioritas 2024 bersama perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga. Rapat ini diselenggarakan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Jakarta Selatan.
Pemanfaatan data berkualitas hanya dapat dicapai melalui serangkaian tahapan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, penyimpanan, pemeriksaan, hingga berbagi pakai. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga kualitas data, termasuk kesesuaian antara judul dan isi, serta kelayakan data yang diunggah ke portal SDI. Saat ini, terdapat banyak data yang perlu dikurasi secara menyeluruh untuk memastikan data tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan dengan mudah oleh pengguna.
Dini Maghfirra, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, membuka acara dengan menekankan bahwa urgensi pemutakhiran Data Prioritas (DP) 2024 merupakan langkah strategis untuk memastikan data yang mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional tersedia dengan kualitas yang memadai.
“Pemutakhiran DP 2024 menjadi kunci dalam menjamin kualitas data yang akan digunakan oleh pemerintah. Proses pemanfaatan data yang efektif harus melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, pemeriksaan, hingga berbagi pakai. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar kualitas data tetap terjaga, termasuk kesesuaian antara judul dan isi serta kelayakan data yang diunggah. Dalam konteks ini, banyak data yang harus dikurasi secara menyeluruh sebelum diunggah ke portal SDI, dengan tujuan agar pengguna data dapat mengakses informasi yang benar dan relevan tanpa kesulitan,” ungkap Dini.
Satu Data Indonesia terus melakukan kurasi data yang ada di portal SDI, di mana sejauh ini telah berhasil mengkaji 3.794 data dengan 1.076 di antaranya ditolak karena format yang tidak sesuai. Kurasi data tidak hanya dilakukan di tingkat pusat tetapi juga akan dilanjutkan hingga ke tingkat daerah. Tantangan lain yang dihadapi adalah adanya broken link dan data yang dikumpulkan secara mandiri oleh daerah yang seharusnya menjadi tanggung jawab BPS sebagai produsen statistik dasar seperti PDRB. Hal ini menimbulkan risiko duplikasi dan perbedaan data antar daerah yang dapat mengganggu konsistensi informasi.
“Dalam penyusunan DP 2024 masih ditemukan beberapa kendala. Salah satunya adalah adanya kebutuhan data yang belum dapat disediakan serta beberapa data yang terdeteksi mengalami duplikasi. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengklarifikasi siapa yang bertanggung jawab sebagai produsen data terkait. Banyak data penting yang belum tersedia meskipun data tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung dokumen perencanaan, evaluasi, pengendalian, dan monitoring pembangunan,” tambah Dini.
Daftar data sering kali luput dari perhatian kementerian/lembaga, padahal daftar data ini merupakan long list yang harus diproduksi oleh masing-masing instansi. Pentingnya penyusunan daftar data ini tidak hanya terbatas pada indikator pembangunan tetapi juga sebagai dasar pengukuran kinerja pembangunan dan perencanaan.
Agung Indrajit, Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, dalam sesi berikutnya menguraikan keterhubungan antara perencanaan data dengan perencanaan pembangunan nasional. RPJPN 2025-2045, yang saat ini hanya menunggu penomoran, telah dirumuskan dengan 45 indikator utama dan akan menjadi acuan selama 20 tahun ke depan. Setiap indikator ini membutuhkan setidaknya dua variabel pembentuk, yang berarti pemerintah harus menyediakan 90 data variabel untuk periode tersebut.
“Data yang akurat sangat penting untuk menyusun perencanaan yang benar sehingga target pembangunan dapat tercapai dan tepat sasaran. Oleh karena itu, DP dapat menjadi prioritas pendukung RPJPN, sehingga misi, arah, tujuan, dan indikator utama pembangunan telah disusun di masing-masing kementerian/lembaga,” ungkap Agung.
Prakosa Garahayudiandono, Chief of Data Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, kemudian memaparkan strategi dan mekanisme pemutakhiran DP 2024. Dalam pemaparannya, Prakosa menyampaikan bahwa DP 2024 telah ditetapkan lebih awal, yaitu pada bulan Januari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan DP di tengah tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data prioritas dapat mendukung RKP, SDGs, dan prioritas pembangunan nasional secara efektif.
“Di SDI, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam DP 2024 seperti duplikasi data dan indikator yang belum terpenuhi. Dari 1.596 indikator unik yang diidentifikasi dalam RPJPN, RKP 2024, dan SDGs, sebanyak 928 indikator sudah tersedia dalam DP 2024. Namun, masih ada 668 indikator yang belum memiliki data pendukung. Sehingga, tindak lanjut dari rapat ini adalah melakukan koordinasi teknis dan review ulang oleh masing-masing kementerian/lembaga untuk menyempurnakan DP 2024 sebelum forum pemutakhiran data di akhir bulan September mendatang,” tambah Prakosa.
Upaya pemutakhiran ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan andal sehingga dapat menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional. Dengan demikian, Satu Data Indonesia terus memainkan peran sentral dalam menyediakan data yang valid, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
Editor: Galih Yudhasena Trenggala
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."