Satu Data Indonesia Memperkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Mewujudkan Transformasi Digital
Galih Yudhasena Trenggala
Minggu, 22 September 2024 pukul 13:09
35
DATA.GO.ID, JAKARTA - Kebijakan Satu Data Indonesia tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Perpres tersebut merupakan landasan hukum yang digunakan untuk melakukan perbaikan tata kelola data di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mempermudah berbagi pakai data dari dan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersedia dalam Kebijakan SDI.
Proses perbaikan tata kelola data terus diupayakan dengan memastikan agar data yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dapat memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yang terdiri dari: Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data hingga Menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Sehingga, untuk mempercepat implementasinya, digelar Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat dan Daerah pada Selasa, 17 September 2024 di Jakarta Selatan.
Acara dibuka oleh Dini Maghfirra selaku Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menekankan pentingnya Pedoman Penyelenggaraan Forum SDI sebagai instrumen mendukung tata kelola pertukaran data dan pengelolaan data pada Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas. Pedoman ini akan memandu Instansi Pusat dan Daerah dalam memanfaatkan Forum SDI untuk pertukaran data, sesuai amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2023.
“Salah satu pedoman yang SDI kerjakan di tahun 2024 adalah pedoman terkait penyelenggaraan forum SDI tingkat pusat dan daerah. Pedoman forum ini merupakan amanat langsung dari Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023. Sehingga, secara hukum pembentukan forum ini cukup memiliki dasar hukum yang kuat, oleh karena itu kami memandang penting untuk menata kelola nya,” tutur Dini.
Selain itu, dalam Rapat Dewan Pengarah (RDP) yang dilaksanakan pada 30 Juli lalu, salah satu poin penting yang disepakati adalah penguatan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini akan dilakukan melalui kodefikasi dan metadata indikator pembangunan yang bertujuan untuk menyelaraskan pemantauan dan evaluasi kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan. Poin kedua menyoroti upaya peningkatan tata kelola platform pertukaran data, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Forum Satu Data Indonesia (SDI) sebagai wadah koordinasi. Forum ini akan berperan dalam mengawasi Tata Kelola Pertukaran Data INA Digital sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023.
Pentingnya kolaborasi antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat penyusunan regulasi serta pembentukan kelembagaan Satu Data Indonesia (SDI). Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Forum SDI di semua tingkatan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan pengambilan keputusan yang krusial bagi penyelenggaraan SDI. Dini juga menyoroti bahwa hasil dari Forum SDI, khususnya yang berkaitan dengan Daftar Data, akan menjadi landasan strategis dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran, terutama terkait kebutuhan Data Prioritas.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta optimalisasi pemanfaatan data untuk mendukung pembangunan berbasis data, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tutur Dini.
Sementara itu, Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian PANRB menyampaikan saat ini SDI berupaya melakukan peningkatan akurasi data dan kualitas pelayanan publik pemerintahan melalui transformasi digital dengan menekankan pada Standar Sistem dan Keamanan Informasi (Kualitas dan keberlangsungan layanan digital), Interoperabilitas Aplikasi dan Teknologi Informasi (Sistem Informasi administrasi dan fungsi pemerintahan) serta Interoperabilitas Data dan Informasi yang terdapat pada portal SDI.
“Adanya keselarasan Tata Kelola Pemerintahan Digital dengan Arsitektur SPBE Nasional dimana untuk mendukung transformasi digital dibutuhkan kolaborasi transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital (Digital by Design) yang didalamnya terdapat Proses Bisnis Tematik, Integrasi Layanan digital Berbagi Pakai, dan tentu saja mendukung percepatan birokrasi menjadi lebih singkat sehingga pelayanan pada masyarakat akan lebih tepat sasaran,” ungkap Cahyono.
Kolaborasi Satu Data Indonesia dengan pemerintah pusat dan daerah menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran. Melalui sinergi data yang akurat dan terstandar, kebijakan publik dapat dirancang dengan lebih efektif, memastikan setiap program pembangunan di seluruh wilayah Indonesia berjalan harmonis dan berkelanjutan.
---
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."