SDI Logo

FGD Pembahasan Regulasi Manajemen Data SPBE: Mendorong Sinergi Satu Data Indonesia di Era Transformasi Digital

Regulasi
Perpres82
ManajemenData
SPBE
TransformasiDigital

Galih Yudhasena Trenggala

Kamis, 03 Oktober 2024 pukul 21:10

23

FGD Pembahasan Regulasi Manajemen Data SPBE: Mendorong Sinergi Satu Data Indonesia di Era Transformasi Digital

DATA.GO.ID, JAKARTA - Satu Data Indonesia (SDI) secara konsisten mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dengan tujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat sekaligus mendukung upaya pembangunan berkelanjutan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dewan Pengarah SDI Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya percepatan transformasi digital di berbagai sektor dalam Rapat FGD I dan II dalam Pembahasan Rancangan Pedoman Manajemen Data pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, di Jakarta Selatan.

SDI juga terus berupaya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang keduanya menjadi landasan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan data secara terpadu untuk mendukung kebijakan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

FGD dibuka oleh Pak Agung Indrajit selaku Sekretaris I Sekretariat SDI Tingkat Pusat, dengan pembahasan utama mengenai penguatan tata kelola data, khususnya melalui rencana revisi Peraturan Menteri PPN No. 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data. Dalam sambutannya, Agung menyoroti betapa krusialnya revisi tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah cara pengelolaan data di berbagai sektor.

Regulasi yang diperbarui diharapkan tidak hanya mampu mengatasi tantangan dalam hal volume dan keragaman data, tetapi juga mencakup berbagai aspek baru seperti interoperabilitas, keamanan data, serta pengelolaan data lintas sektor di era digital. Salah satu hasil penting dari Rapat Dewan Pengarah sebelumnya adalah kesepakatan mengenai urgensi pembaruan regulasi ini. Dengan menyesuaikannya pada dinamika terbaru, diharapkan tata kelola data yang diterapkan akan semakin terarah, efisien, dan mampu mendukung berbagai inisiatif transformasi digital nasional secara lebih efektif.

“Permen PPN 16/2020 saat ini memang sudah mengatur beberapa aspek penting dalam pengelolaan data, seperti arsitektur data, pengelolaan data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan tata kelola data yang lebih kompleks, terdapat sejumlah area pengetahuan (knowledge area) lain yang belum tercakup dalam regulasi tersebut. Tim Sekretariat SDI telah bekerja sama dengan para tenaga ahli di bidangnya untuk melakukan kajian mendalam, mengidentifikasi kebutuhan baru, dan menyusun usulan revisi yang lebih komprehensif. Usulan ini fokus pada perluasan cakupan manajemen data, dengan tujuan agar regulasi yang diperbarui tidak hanya mengakomodasi kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu bersifat adaptif terhadap perubahan di masa depan," ujar Agung.

Revisi ini akan mengadopsi prinsip-prinsip utama dari DAMA-DMBOK (Data Management Body of Knowledge), sebuah kerangka kerja standar internasional dalam tata kelola data, dan menyesuaikannya dengan kebutuhan SDI. Penguatan akan difokuskan pada empat knowledge area utama yang sangat krusial, yaitu: Ketentuan Umum, Manajemen Arsitektur Data, Pemodelan dan Desain Data, serta Manajemen Basis Data. Dalam implementasinya, setiap area ini akan dikerjakan secara mendalam untuk memastikan penerapan yang tepat dan efektif.

Selain itu, revisi ini juga akan mempertimbangkan berbagai ketentuan yang relevan dari peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memastikan regulasi yang baru tetap selaras dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan, serta relevan dengan kebutuhan dan tantangan di era transformasi digital saat ini.

Selanjutnya, Mahfud Ahmad selaku Manajer Bidang Tata Kelola menekankan bahwa pengelolaan basis data yang efektif memiliki peran krusial dalam mendukung interoperabilitas data pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menyoroti pentingnya kemampuan pemantauan keamanan data secara proaktif, serta memastikan keberlangsungan operasional melalui mekanisme backup dan pemulihan data yang andal.

Dalam sesi tanggapan, Fakhrudin dari Badan Informasi Geospasial (BIG) menekankan pentingnya harmonisasi antara pedoman manajemen data ini dengan berbagai peraturan yang sudah ada, seperti Perpres No. 27 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional dan Peraturan BIG No. 18 Tahun 2021 mengenai tata cara penyelenggaraan informasi geospasial. Harmonisasi ini, menurutnya, akan memastikan keselarasan antara berbagai regulasi yang ada sehingga pedoman ini dapat diterapkan dengan efektif.

Jusuf dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyoroti pentingnya pengaturan yang menghubungkan domain data dan informasi dengan domain lain di dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia juga menegaskan urgensi integrasi terkait perlindungan data pribadi, khususnya dalam memastikan keselarasan antara pedoman ini dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, perlunya klasifikasi data yang jelas untuk memfasilitasi manajemen dan penyebarluasan data yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kedepan, pertemuan ini menjadi titik awal dalam menyempurnakan pedoman manajemen data, di mana sinergi antara SPBE dan SDI sangat diperlukan untuk memastikan interoperabilitas data dan layanan di tingkat nasional. Pedoman ini akan berperan sebagai panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam mengelola data dan informasi secara efisien dan akurat.

Penulis: Tridias Soja Anggraini


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."