SDI Logo

Satu Data Indonesia Tekankan Optimalisasi melalui Sosialisasi Clearance Belanja SPBE

SPBE
sosialisasiSPBE

Mulia Megantari

Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 09:10

21

Satu Data Indonesia Tekankan Optimalisasi melalui Sosialisasi Clearance Belanja SPBE

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengadaan belanja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung transformasi digital nasional. Melalui Arsitektur SPBE Nasional, setiap instansi pusat diwajibkan menyusun rencana anggaran yang berpedoman pada Peta Rencana SPBE dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Tata kelola berbasis arsitektur SPBE ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, yang mengamanatkan keterpaduan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Pengembangan aplikasi, infrastruktur pusat data, data dan informasi hingga layanan keamanan SPBE termasuk dalam lingkup belanja yang dikaji melalui mekanisme clearance. Untuk itu, Satu Data Indonesia (SDI) menggelar Sosialisasi Clearance Belanja SPBE pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Jakarta Selatan.

Dini Maghfirra, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia, menjelaskan bahwa SDI memiliki peran penting dalam mendukung berbagi pakai antar instansi pemerintah melalui Domain Data dan Informasi Arsitektur SPBE. Seperti hal nya keterhubungan aplikasi Krisna dan EGA (Evaluasi dan Gabungan Anggaran) saat ini menjadi contoh berbagai pakai data pengajuan clearance belanja SPBE dari timeline tahun perencanaan anggaran hingga tahun pelaksanaan. Sehingga, SDI dapat memantau efisiensi dan efektifitas anggaran yang digunakan dalam belanja SPBE. Selain itu, peran SDI dalam clearance belanja SPBE adalah untuk meminimalisir tumpah tindih/ duplikasi data. Sebagai contoh telah ditetapkannya aplikasi umum seperti KRISNA dan E-MONEV memungkinkan SDI untuk memodelkan data, sehingga Kementerian/Lembaga (K/L) lain tidak perlu memproduksi data yang sama dalam aplikasi tersebut.

Sistem seperti KRISNA dan EGA membantu Bappenas memantau aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikembangkan oleh mitra K/L. Sistem ini memungkinkan K/L untuk berbagi data dan mengalihkan anggaran apabila terjadi duplikasi atau kesamaan fungsi dengan aplikasi lain. Harapannya, dengan adanya proses clearance ini, setiap penganggaran TIK akan lebih efisien, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan nasional,” ujar Dini.

Sebagai upaya mendukung keterpaduan belanja SPBE, pentingnya peran Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan dalam mekanisme clearance. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerapan arsitektur data nasional, meningkatkan efisiensi belanja, serta memperkuat standar data yang diimplementasikan.

Sementara itu, dalam belanja SPBE mencakup beberapa kriteria antara lain belanja aplikasi, belanja data (kegiatan pendataan), belanja infrastruktur dan belanja non teknis. Sebagai contoh beberapa kategori, antara lain: pengembangan aplikasi, pengadaan infrastruktur pusat data, serta pengadaan layanan pendukung seperti cloud computing dan colocation. Mekanisme clearance ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa belanja TIK yang diusulkan selaras dengan rencana SPBE nasional dan mendukung prinsip kebijakan Satu Data Indonesia. 

Dini juga menekankan beberapa poin penting dalam pengelolaan belanja SPBE untuk tahun mendatang, antara lain: (1) Antisipasi perubahan struktur dan dokumen perencanaan karena dapat memengaruhi substansi belanja SPBE, (2) Perubahan belanja SPBE harus dibahas dan disepakati dalam forum Trilateral Meeting/Penelaahan, dengan memperhatikan kesesuaian Keluaran (KRO) dan Rincian Output (RO) dengan program yang direncanakan untuk mencegah duplikasi belanja, baik di internal maupun lintas Kementerian/Lembaga, (3) Proses pengajuan clearance pada tahap perencanaan akan dilaksanakan secara penuh pada perencanaan tahun 2026, (4) Setiap sektor diharapkan melakukan tagging clearance SPBE dalam sistem KRISNA untuk memastikan transparansi dan integrasi dalam pengelolaan belanja SPBE.

“Proses clearance belanja SPBE, yang awalnya difokuskan pada infrastruktur kini mencakup aspek digitalisasi secara lebih luas, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pelaksanaan. Mitra Kementerian PPN/Bappenas akan memastikan bahwa setiap belanja yang diajukan mengikuti prinsip efisiensi dan efektivitas dan diajukan ke tahap pengajuan clearance pada Aplikasi EGA, sehingga diharapkan tidak ada anggaran yang diblokir di tahun pelaksanaan. Sehingga pentingnya penganggaran TIK yang terkoordinasi antara Bappenas, Kemenkeu, dan K/L pengusul untuk mendorong penghematan anggaran serta menghindari duplikasi pengadaan yang tidak perlu,” lanjut Dini.

Setiap usulan belanja SPBE di instansi pusat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga untuk menghindari duplikasi pengadaan, memastikan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi, serta mewujudkan tata kelola data berbasis elektronik yang efisien, efektif, dan akuntabel melalui Satu Data Indonesia, guna mendukung terciptanya pemerintahan digital yang efektif. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat digitalisasi di seluruh sektor, sekaligus mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."