Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
31-05-2023
14-08-2024
cac822f9-78dc-4fa5-9783-e3fe41f6630c
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
Laporan penundaan transaksi adalah laporan tindakan yang disampaikan oleh Penyed...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
Laporan penundaan transaksi adalah laporan tindakan yang disampaikan oleh Penyed...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Laporan dan Pihak Pelapor LTKL Per Bulan Pada Tahun 2022
Laporan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL). Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana dari luar wilayah Indonesia atau ke luar wilayah Indonesia kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir tidak termasuk aktivitas transfer dalam negeri Pihak Pelapor adalah Orang perseorangan atau Korporasi yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lain. Adapun pihak pelapor yang menyampaikan LTKL adalah Penyedia Jasa Keuangan yang terdiri dari Bank, Penyelenggara E-Money dan / atau E-Wallet, dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.