Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
31-05-2023
14-08-2024
bc9bc08a-80ad-4517-8ac2-a42ea31eab87
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia B...
Laporan penundaan transaksi adalah laporan tindakan yang disampaikan oleh Penyed...
Laporan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL). Transfer Dana Dari dan Ke...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Laporan dan Pihak Pelapor LTPBJ Per Bulan Pada Tahun 2022
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ) dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.0000 (lima ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada PPATK. PBJ merupakan pihak pelapor penyedia barang dan/atau jasa lain (di luar penyedia jasa keuangan) yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1). Pengguna Jasa adalah Pihak yang menggunakan jasa pihak pelapor. Penyedia Barang dan Jasa meliputi Perusahaan Properti, Pedagang Kendaraan Bermotor, Pedagang Perhiasan/Logam Mulia, Balai Lelang dan KPKNL, dan Pedagang Barang Seni/Antik.