Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
31-05-2023
14-08-2024
20cdb5c5-5a52-4e15-a6ab-6edee292985f
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adakah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau...
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/ata...
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/ata...
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/ata...
LTKT adalah laporan transaksi keuangan tunai (transaksi keuangan yang dilakukan ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Laporan Pembawaan Uang Tunai Biasa Tahun 2019 - 2021
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 34 ayat (1), Laporan Pembawaan Uang Tunai merupakan laporan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pembawaan uang tunai yang dilakukan oleh seseorang dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.