Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
31-03-2024
03-10-2024
3b781109-83aa-48b6-a119-796483b96e88
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/ata...
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/ata...
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 34 ayat (1), Laporan Pembaw...
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adakah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau...
LTKT adalah laporan transaksi keuangan tunai (transaksi keuangan yang dilakukan ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) per Bulan Tahun 2024
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, dan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai, serta Pembawaan Uang Tunai yang memenuhi indikator.
Data and Resources
3a. Jumlah Penerimaan LPUT Biasa, Pelanggaran Pembawaan Uang Tunai, da...
Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) adalah Laporan Pembawaan Uang Tun...