Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
02-06-2023
17-08-2024
fccd4e3d-2004-4065-a3b3-f215b55b6d13
Kerja sama yang dilakukan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pida...
Kerja sama yang dilakukan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pida...
Kerja sama yang dilakukan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pida...
Kerja sama yang dilakukan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pida...
Konsep & Definisi : Jumlah MoU adalah Dokumen kerja sama antara daerah dengan da...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah MoU antara PPATK dengan Instansi/Lembaga Per Bulan Tahun 2022
Kerja sama yang dilakukan PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan melakukan pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi dengan pihak, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, yang meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; dan e. financial intelligence unit negara lain.