Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19-06-2024
14-08-2024
4e9af073-3c4d-4ded-81b8-6a99fa326cda
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya ...
PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya ...
Dalam melaksanakan tugas PPATK mempunyai fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pi...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah pihak pelapor PBJ yang mendapatkan sanksi atas keterlambatan pelaporan kepada PPATK Tahun 2023
PBJ sebagaimana dimaksud pada UU NO. 8 Tahun 2017 pasal 17 (b) wajib menyampaikan Laporan Transaksi kepada PPATK. Dan mengacu pada PP 43 Tahun 2015 pasal 3, menyebutkan bahwa Profesi tertentu merupakan Pihak Pelapor, dengan demikian memiliki kewajiban pelaporan kepada PPATK. Sebagaimana diketahui bahwa terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan kepada PPATK, maka dikenakan denda administratif. Dalam hal Pihak Pelapor tidak memiliki LPP, maka ketentuan terkait pengenaan sanksi diatur oleh PPATK.
Data and Resources
Jumlah pihak pelapor Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang mendapatkan s...
PBJ sebagaimana dimaksud pada UU NO. 8 Tahun 2017 pasal 17 (b) wajib m...