
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10-08-2023
17-08-2024
2ba0492f-e071-4e53-a1cb-43ea460973ec
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Laporan Penyedia Barang dan/atau Jasa (LTPBJ) Tahun 2019-2023
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ) dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.0000 (lima ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada PPATK. PBJ merupakan pihak pelapor penyedia barang dan/atau jasa lain (di luar penyedia jasa keuangan) yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1). Pengguna Jasa adalah Pihak yang menggunakan jasa pihak pelapor. Penyedia Barang dan Jasa meliputi Perusahaan Properti, Pedagang Kendaraan Bermotor, Pedagang Perhiasan/Logam Mulia, Balai Lelang dan KPKNL, dan Pedagang Barang Seni/Antik.
Data and Resources
4b. Jumlah Penerimaan Laporan dan Pihak Pelapor Penyedia Barang dan at...
LTPBJ adalah laporan atas transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dari ...