Badan Riset dan Inovasi Nasional
07-11-2022
13-08-2024
99eb78bb-a8b8-45c2-a9fa-9482e0c94963
Buku ini merupakan laporan penelitian hasil kerjasama antara Pusat Penelitian Po...
Otonomi daerah dibawah UU No. 22/1999 memberikan efek positif distribusi kekuasa...
- Provinsi : Provinsi Jawa Timur - Kota_Kabupaten : Kota Mojokerto - Tahun : T...
Berisikan SOP Fasilitasi Kegiatan Otonomi Daerah
Bunga rampai berisi kumpulan tulisan mandiri peneliti otonomi daerah pada Pusat ...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Paradigma Baru Otonomi Daerah
Naskah ini pada mulanya merupakan laporan penelitian mengenai paradigm baru otonomi daerah, hasil kerjasama antara Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)- dalam hal ini Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Tema “paradigma baru” sengaja dipilih sebagai fokus penelitian mengingat munculnya berbagai tuntutan perubahan, baik atas paradigma sentralisasi yang diwariskan Orde Baru maupun terhadap paket kebijakan otonomi daerah yang baru, yakni Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU No. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Seperti dketahui, kejatuhan rezim Soeharto pada Mei 1998 memberi harapan baru akan munculnya suatu era desentralisasi setelah selama sekitar 30 tahun pemerntahan Orde Baru membelenggu bangsa kita dengan sentralisasi politik yang amat berlebihan. Namun demikian munculnya paket kebijakan itu mengklaim bahwa undang-undang otonomi daerah yang dihasilkan oelh pemerintahan Habibie tersebut sangat memberi kesempatan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengelola rumah tangga daerahnya masing-masing. Di pihak lain, tidak sedikit juga kalangan, termasuk di daerah yang meragukan kesungguhan pemerintahannpusat mengagendakan desentralisasi dan otonomi daerah secara konsisten. Sementara itu pada saat yang sama, ketika paket kebijakan itu mulai diimplemetasikan secara nasional sejak 1 Januari 2001, muncul berbagai dampak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya yang tidak begitu menguntungkan yang tidak pernah diduga sebelumnya. Termasuk di dalamnya konflik antar daerah memperebutkan sumber-sumber pendapatan dan “jatah” alokasi anggaran yang didistribusikan pemerintah pusat melalui instrument dana perimbangan.