Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
25-12-2024
ec8dfeaf-72ab-4c6d-94cd-25c7bd3e3c75
Persentase anak yang terpenuhi hak dasarnya melalui pemenuhan 24 indikator pada ...
<small><b>Konsep</b></small><br />Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusu...
Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehe...
(1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindung...
<small><b>Konsep</b></small><br />Perlindungan khusus Anak<br /><p><small><b>Def...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Anak yang Mendapatkan Perlindungan Khusus Melalui Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah untuk Memenuhi Indikator Klaster 5 Kabupaten/Kota Layak Anak
Anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) adalah anak yang tergolong dalam 15 kategori ini: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas & terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; f. Anak korban pornografi; g. Anak dengan hiv/aids; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak penyandang disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya. Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan.