Provinsi DKI Jakarta
21-06-2024
27-12-2024
9c959fef-58e9-4a37-acc6-57bdefed6716
Dataset ini merupakan Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi S...
PERSENTASE TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) YANG MEMENUHI SYARAT
TABEL 83 - PERSENTASE TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) YANG MEMENUHI SYARAT KESEH...
<p>Dataset ini berisi data Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Restoran Y...
<p>Dataset ini berisi data Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu Y...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi Syarat Sesuai Standar Tahun 2022
Satuan : %. Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Rumus Perhitungan : Jumlah TPP yang memenuhi syarat Higiene Sanitasi Pangan di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dibagi jumlah TPP yang terdata di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dikali 100%