Kabupaten Sambas
18-01-2023
12-08-2024
df37a577-3332-4bcb-93d4-30cba8e83589
Pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Da...
Pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Da...
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pem...
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah, baik pene...
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah, baik pene...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Menurut Jenisnya di Kabupaten Sambas Tahun 2020 s.d Tahun 2021
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.