Kota Samarinda
07-11-2024
07-11-2024
8a870f76-89f7-11ef-9d29-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Par...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang kebijakan rel...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip K...
Perwali No. 7 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) merupakan r...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas
Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas mengatur prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan pemotongan dan penjualan daging unggas di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan unggas dilakukan secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat. Dalam Perwali ini, diatur berbagai aspek, termasuk izin usaha, lokasi usaha, serta persyaratan teknis terkait proses pemotongan, penyimpanan, dan penjualan daging unggas. Selain itu, Perwali ini juga mencakup sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan, sehingga diharapkan usaha pemotongan dan penjualan daging unggas dapat berjalan secara legal, aman, dan berkualitas. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menjaga ketersediaan daging unggas yang berkualitas dan aman bagi konsumsi masyarakat.