Kota Samarinda
07-12-2024
07-12-2024
bee89d2e-9d80-11ef-90ad-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No. 22 Tahun 2016 Ttg SOTK Inspektorat
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Inspektorat Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Inspektorat. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk audit, pemeriksaan, dan evaluasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan adanya SOTK yang jelas, Inspektorat diharapkan dapat berfungsi secara efektif dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan, serta memastikan penggunaan anggaran dan sumber daya pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.