Kota Samarinda
07-12-2024
07-12-2024
79616964-9d82-11ef-a1a4-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No.24 Tahun 2016 Ttg SOTK DIKES
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan (DIKES) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Kesehatan. Perwali ini bertujuan untuk menyusun organisasi yang efektif dalam pengelolaan kesehatan di Kota Samarinda, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan diberi peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai program, seperti pengendalian penyakit, peningkatan akses layanan kesehatan, serta upaya promotif dan preventif. Dengan adanya SOTK yang jelas, Dinas Kesehatan diharapkan dapat bekerja secara lebih efisien, memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta mendukung program pembangunan kesehatan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.