Kota Samarinda
07-12-2024
07-12-2024
81cd7a4a-9d80-11ef-8ba2-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Perwa...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No.21 Th.2016 Ttg SOTK SETWAN
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SETWAN) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja di lingkungan Sekretariat DPRD. Perwali ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja SETWAN dalam mendukung kegiatan DPRD, termasuk dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran. Dengan SOTK yang terstruktur, setiap bagian dalam SETWAN diharapkan dapat menjalankan perannya dengan optimal, guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel di Kota Samarinda.