Kota Samarinda
07-12-2024
07-12-2024
10ea5a7c-9d81-11ef-a0c3-1866dab29db8
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan...
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perwali No.23 Tahun 2016 Ttg SOTK DIKNAS
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan (DIKNAS) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas dan wewenang dalam menjalankan kebijakan pendidikan di Kota Samarinda, baik dalam hal pengelolaan sumber daya pendidikan, peningkatan kualitas pengajaran, pengawasan sekolah, serta peningkatan fasilitas pendidikan. Dengan adanya SOTK yang jelas, Dinas Pendidikan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas, serta mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.